Nah,ada yang sudah tau kedaulatan rakyat kan? Nah,kali ini Blog kami akan memberi bahan pelajaran bagaimana sih sistem kedaulatan rakyat di Indonesia dengan pemerintahannya.Oke,langsung saja ya tanpa basa basi ini dia,hehe:
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya
sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat
yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan
sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai
kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan.
Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang
berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang
kedudukannya lebih tinggi, Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap
berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali
berganti, Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang
berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila
ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai
tersebut akan hilang atau lenyap.
Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus
memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1. Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara.
Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali
berkehendak membentuk negara.
2. Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di
tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak
menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas
dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan,
dan udara.
3. Adanya
pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai
wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.
Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis
negara tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan
berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh
pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a) Kekuasaan ke
dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Kekuasaan ke
luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan
negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut
campur urusan dalam negeri negara lain.
Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan
atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah
mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya
segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan.
Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai
keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga
raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan
Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan
F. Julius Stahl.
2. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal
dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu
benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak
bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada
Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri
dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
3. Kedaulatan
Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara.
Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara
adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori
ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
4. Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan
tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat
adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat
seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum
tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah
Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5. Kedaulatan
Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan
tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan
yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu,
raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah
Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Berdasarkan
pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat
(2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki
kedaulatan dalam negara kesatuan republik Indonesia adalah rakyat.
Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.
Adapun
keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal
berikut.
1. Mengisi
keanggotaan MPR
2. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4. Memilih presiden
dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan
rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, dan DPD.
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sistem
pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan pemerintah
dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang pada dasarnya
memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya pun harus
dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara yang telah
diatur di dalam undang-undang.
Berikut ini
pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a. Sistem pemerintahan presidensiil, yaitu sistem
pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam melaksankan tugas dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden. Terbentuknya menteri di angkat
oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan yang berhak memberhentikan
presiden itu sendiri sehingga presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan
dan kredibilitas para menteri yang dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil ialah sebagai
berikut:
1) Dalam
melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2) Kebijakan yang
bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena
legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3) Jabatan kepala
pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4) Legislatif bukan
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b. System
pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah
tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif,
atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena
itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan
cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam
Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk
sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem
parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai
berikut:
1) Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/raja.
2) Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
3) Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5) Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
PENUTUP
Kesimpulan
Kedaulatan
adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang
tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli,
Permanen, Tunggal, dan Tidak Terbatas. Beberapa unsur-unsur negara dalam suatu
negara yang akan berdiri dan berdaulat antara lain: Adanya rakyat, Adanya
wilayah, dan Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan
atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan diantaranya adalah teori
kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teoti kedaulatan negara, teori
kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia
adalah MPR, DPR, dan DPD.
Sistem pemerintahan yang pernah belaku di Indonesia yaitu
sistem pemerintahan presidensiil (bertanggung jawab kepada presiden) dan sistem
pemerintahan parlementer (parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar