Pemerintahan Pusat
Pemerintahan
pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat
terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan
lembaga-
lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan
pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.A. KEKUASAAN EKSEKUTIF
1. Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata
Tugas dan wewenang presiden adalah:
1.
Melaksanakan politik luar negeri
2.
Menciptakan pertahanan nasional
3.
Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia
4.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU)
5.
Menetapkan hakim agung
6.
Menetapkan hakim konstitusi
7.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR
8.
Mengangkat duta besar dan konsul
9.
Menerima penempatan duta negara lain.
10.
Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan
Udara), AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan Laut)
11.
Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
12.
Menyatakan perang dengan Negara lain, damai
dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
13.
Membuat perjanjian yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan
14.
Negara dan mengharuskan adanya
perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Hak presiden:
1.
Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU)
2.
Berhak menetapkan menetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang
3.
Berhak memberi grasi (pengurangan masa
hukuman)
4.
Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
5.
Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
6.
Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama
baik)
2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
1.
Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
2.
Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan
yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
3.
Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu
presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk
membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden
(setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
1.
Sekretaris wakil presiden
2.
Deputi bidang politik
3.
Deputi bidang ekonomi
4.
Deputi bidang kesra
5.
Deputi bidang dukungan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
6.
Deputi bidang administrasi.
3. Menteri
Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
Terdapat 10 menteri negara.
B. KEKUASAAN LEGISLATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
1.
Bersama presiden menyusun undang-undang
(fungsi legislatif).
2.
Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi
anggaran)
3.
Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi
pengawasan)
Hak
DPR:
1.
Hak amandemen, hak mengajukan usulan
pengubahan undang-undang.
2.
Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada
pemerintah.
3.
Hak bertanya, hak untuk bertanya pada
pemerintah.
4.
Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan
undang-undang.
5.
Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan
pada pemerintah.
6.
Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal
dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
1.
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah kepada DPR.
2.
Membahas RUU otonomi daera.
3.
Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU
APBN.
4.
Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi
daerah.
C. KEKUASAAN YUDIKATIF
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1. Mahkamah Agung (MA).
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
1.
Mengawasi pelaksanaan UU.
2.
Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran
terhadap UU.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
2.
Menguji UU terhadap UUD 1945.
3.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
4.
Memutuskan pembubaran partai politik.
5.
Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1.
menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak
mulia, jujur, berani, dan kompeten.
2.
mendorong pengembangan sumber daya hakim
menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
3.
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Tugas
dan wewenang KY adalah:
1.
Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
2.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga prilaku hakim.
D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Peran dan tugas BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
1.
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
2.
Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Latihan soal
1.
Pemegang kekuasaan pemerintahan di Negara Indonesia
adalah…
a.
MPR
b.
DPR
c.
DPD
d.
Presiden
c2.
Tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa tercantum dalam..
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Batang Tubuh UUD 1945
c.
Peraturan
Pemerintahan
d.
Undang-undang pendididikan
3.
Sikap aparatur pemerintah dalam melayani
masyarakat harus…
a.
Ramah dan tanpa pamrih
b.
Tegas dan cekatan
c.
Mengutamakan yang tua dulu
d.
Melihat keperluannya
4.
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
presiden dan wakil presiden selalu berpedoman pada…
a.
Aturan pemerintah
b.
Peraturan menteri
c.
UUD 1945
d.
Instruksi Presiden
5.
Presiden pertama di Indonesia adalah…
a.
Ir.Soekarno
b.
Soeharto
c.
Habbibie
d.
Abdulrahman Wahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar