PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Kali ini kami akan memberi pengetahuan tentang ideologi. Apa
sih idelogi itu?macam macamnya apa saja?Kepo?wkwk….yaudah deh,langsung aja
belajar nih:
A. Hakekat Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
1. Perlunya Ideologi
bagi suatu Negara
Pengertian Ideologi
1). Dilihat dari segi bahasa
Ideologi berasal dari kata idea dan logos,
idea artinya ide, cita-cita, gagasan
sedangkan logos artinya ilmu/Pengetahuan.
Jadi ideologi adalah ilmu tentang ide, cita-cita dan gagasan
2). Dilihat dari segi istilah
Ideologi diartikan:
-. Ilmu tentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang
benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
-. Gagasan yang tersusun secara sistematis yang diyakini
kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata.
-. Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan
golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
(Karl Marx)
Ideologi negara : Tujuan/cita-cita negara
Dasar Negara :
Dasar/landasan/pedoman dalam mengatur penyelenggaran negara
Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara:
1). membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
2). memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,
3). menanamkan semangat dalam
perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan.
Fungsi ideologi bagi
suatu negara :
1). membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2). mempersatukan orang
dari berbagai agama.
3). mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial dll.
2. Latar Belakang
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
a. Sejarah
Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan
Ideologi Negara
pada tanggal 29
Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan
dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada
tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya
rumusan dasar negara indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, salah satu
hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum
Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Keunggulan Dasar dan
Ideologi Negara Pancasila:
1). mengakui adanya Tuhan.
2). menghargai setiap manusia
3). mengutamakan persatuan seluruh bangsa Indonesia.
4). menganut paham demokrasi
5). mengupayakan agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara:
1. Pilihan Ideologi
Dalam hubungan itu mengapa Indonesia tidak mengambil dasar dan
ideologi lainnya yang sudah dianggap mapan di luar negeri,
a. Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan,
merupakan suatu percobaan yang belum tentu cocok diterapkan di negara kita
karena berbeda kondisinya dilihat dari historis, kepribadian, sistem masyarakat
dan lain-lain.
b. Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan.
c. Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada telah tampak
kekurangan-kekurangannya
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
l. Karakteristik
Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
Pertama : Tuhan Yang Maha Esa
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku
bangsa dan bahasanya
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi
Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi hidup bersama.
2. Arti Pentingnya
Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan RI
Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Pancasila mempunyai
fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik ini sepakat
untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI dengan bingkai
Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya
untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat pemberontakan Madiun
1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat
digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan landasan dasar dan ideologi
nasional Pancasila.
3. Upaya
Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila:
a. melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. melalui bidang pendidikan.
Perbandingan ideologi indonesia (Pancasila) ,dengan ideologi lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar