11. Bentuk negara yang
digunakan Indones ia adalah ….
- a. serikat
negara
c. commonwealth
- b. negara
serikat
d. negara kesatuan
12. Badan yang merumuskan
rancangan UUD 1945 adalah ….
- a. PPKI
c. BPUPKI
- b.
MPR
d. MPRS
13. Pada waktu negara Republik
Indonesia berlaku UUDS 1950 seringkali berakibat jatuh bangunnya kabinet. Hal
ini disebabkan ….
- a. tekanan politik yang berlebihan
- b. sistem parlementer
yang dianut lebih menitikberatkan pada kepentingan golongan
- c. sistem multipartai
yang menitikberatkan pada kepentingan nasional
- d. karena seluruh potensi
diarahkan untuk menghadapi ancaman Belanda
14. Masa berlakunya UUD 1945
pada kurun waktu pertama adalah ….
- a. 18 Agustus 1945 – 17
Agustus 1948
- b. 18 Agustus 1945 – 17
Agustus 1949
- c. 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
- d. 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
15. Dekret Presiden 5 Juli
1959 adalah sebagai upaya ….
- a. mengatasi keadaan
bahaya sebagai akibat gagalnya Badan Konstituante
- b. membubarkan Badan
Konstituante hasil Pemilu 1955
- c. kembali kepada UUD
1945 sebagai UUD Proklamasi
- d. menciptakan sumber
hukum nasional yang baru
16. Pada waktu berlaku UUD
1945 periode 1959 – 1966 terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, yaitu ….
- a. terbentuknya MPRS
- b. pengangkatan presiden
seumur hidup
- c. pemberontahan PKI
- d. terbentuknya DPAS
17. Pada masa reformasi, MPR
menegaskan kembali bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi
dengan dikeluarkannya ketetapan MPR Nomor ….
- a. III/MPR/1999
c. III/MPR/2002
- b.
III/MPR/2000
d. II/MPR/2003
18. Amandemen pertama UUD 1945
disahkan pada sidang tahunan MPR tanggal ….
- a. 19 Oktober
1998 c. 17 Agustus 2000
- b. 19 Oktober
1999 d. 10 November 2001
19. Dasar hukum lahirnya
peraturan pemerintah pengganti UU adalah UUD 1945 Pasal ….
- a. 20 Ayat
(1)
c. 22 Ayat (1)
- b. 20 Ayat
(2)
d. 22 Ayat (2)
20. Penyusunan peraturan
daerah kabupaten sebaiknya memerhatikan masukan dan pendapat dari ….
- a. seluruh masyarakat di
kabupaten tersebut
- b. semua kepala dinas di
kabupaten
- c. presiden sebagai
kepala negara
- d. bupati sebagai kepala
daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar