NORMA
Hakekat Norma –norma, Kebiasaan, Adat
Istiadat, Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat
1. Pengertian
Norma
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku.
Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah
kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah,
anjuran dan larangan. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku.
2. Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
Pembagian
norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:
1. Agama
Petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi
perintah,
larangan atau anjuran
Contoh: Shalat,Tidak berjudi,suka berbuat baik, dll.
Sanksi: Umumnya tidak
langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2.
Kesusilaan
Aturan yang datang
atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil)tentang baik buruknya
sebuah perbuatan
Contoh: Berlaku jujur,bertindak
adil,dan menghargai orang lain
Sanksi: Tidak tegas,
karena hanya diri sendiri yang merasakan(Merasa bersalah,malu,dsb.)
3.
Kesopanan
Peraturan
hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat
dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini
bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat,lingkungan dan waktu.
Contoh: Menghormati orang
yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan,tidak boleh
meludah di sembarang tempat, dll.
Sanksi: Tidak tegas tapi
dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, dikucilkan,dll.
4.
Hukum
Norma
hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri
norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang
sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh: Harus tertib, harus
sesuai aturan, dilarang mencuri merampok dsb.
Sanksi: Tegas, Nyata,
Mengikat, dan bersifat memaksa.
Latihan soal
1. Ada empat macam norma,kecuali...
a. Kesusilaan
b. Kesopanan
c. Kepercayaan
d. Agama
2. Dalam kehidupan bernegara,norma yang dianggap paling tegas adalah...
a. Agama
b. Hukum
c. Kesusilaan
d. Kesopanan
3. Hidup berkelompok merupakan..
a. Kodrat manusia
b. Kebutuhan manusia
c. Kodrat tumbuhan dan pohon
d. Keunikan manusia
4. Sumber dari norma hukum adalah...
a. Tuhan yang maha esa sendiri
b. Diri sendiri
c. Peraturan perundang-undangan
d. Hewan dan tumbuhan
5. Sanksi bagi yang melanggar norma kesusilaan adalah..
a. Denda
b. Dipenjara
c. Rasa bersalah dalam hati oleh masyarakat
d. Dikucilkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar